Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.
Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Menkominfo mengatakan, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (25/3) lusa. "InsyaAllah Selasa besok ada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) akan diselesaikan di rapat paripurna, jadi kalau mau memanfaatkan Undang-Undang ITE itu sudah jelas ada," tegas M Nuh.
Dalam RUU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. "Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan itu hukumannya sangat jelas dalam UU itu," kata M Nuh.
Lebih lanjut M Nuh mengatakan, UU ini nantinya juga akan membentengi masyarakat Indonesia dari kejahatan di dunia maya maupun perbankan yang dilakukan melalui teknologi informasi.
Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan pidana RUU ITE itu berunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah).
Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."
"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang sudah merebak di internet," Tegas Menkominfo (Persda Network/ewa/bec)
Per 1 April Diblokir
RENCANA Pemerintah RI untuk memberangus situs-situs porno telah bulat. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan April 2008 mendatang situs tersebut akan diblokir. Bagaimana dengan kesiapan pemerintah, Minggu (23/3) malam, wartawan Persda Network, Hendra Gunawan dan Achmad Subechi mewawancarai Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh. Berikut petikannya:
Bagaimana dengan rencana memblokir situs-situs porno?
Kami sudah sepakat dengan seluruh yang terkait bahkan pada Presiden dan Wakil Presiden, per 1 April mendatang situs-situs porno akan diblokir. Jadi kita sekarang sedang mulai mensosialisasikannya sampai akhir Maret ini. Esensinya adalah meminimalkan penyalahgunaan internet dan pada sisi lain kita mendorong penggunaan internet untuk kebutuhan yang membangun.
Proses pemblokirannya bagaimana?
Kita sudah menyiapkan tiga layer (lapisan) untuk memblokir, pertama adalah pada perorangan, kita tumbuhankan kesadaran pada masyarakat karena internet itu kita perlu karena positif, tapi juga ada negatifnya. agar jangan disalahgunakan untuk akses situs-situs yang tidak baik. untuk level pertama ini disebut bottom level atau grass root layer.
Untuk level ini masyarakat akan kita kasih paket software secara free, bisa diakses Depkominfo maupun dibagikan secara langsung ke masyarakat. Disini kita mengandalkan kebaikan individu. Lalu ada yang namanya medium layer, kita ingin memanfaatkan sistem jaringan yang ada, jaringan struktukrtur network baik di kampus, sekolah, kantor-kantor dan departemen, di intenet ada namanya sebelum keluar gateway kan ada adminnya, yaitu administratornya. Nah di Central gateway di kantor kita bentengi diadminnya itu. Kita pasang software agar tidak bisa mengakses situs porno.
Sedangkan layer ketiga, ini namanya top layer. Kita kerja sama dengan Internet Service Provider (ISP) agar di sana juga dipasang filter. Nama filternya adalah Indonesia Information Exchange(IIX). Itu yang dipasang filter, dari tiga layer itu kita bisa meminimize seseorang yang akan lakukan akses yang tidak benar.
Ada warnet yang nakal, dengan segala cara melanggar agar bisa mengakses situs porno?
Ya kita juga kerjasama dengan asosiasi-asosiasi penyelenggaran jasa internet. Kita tetap harus menyediakan jasa ke masyarakat, agar jangan disalahgunakan. Esensinya kan itu. Dia kan tak bisa akses langsung, lewat ISP, jadi kalau ISP ini yang dipasang filter.
Bagaimana peta situs esesk-esek di Indonesia?
Wah saya itu terus terang belum lihat peta situs-situs porno, tapi kalau dilihat dari keluhab-keluhan itu sangat banyak. Namanya pun juga agak suasah, karena tidak selalu pakai nama XXX, ada yang pakai nama taruhlah mainmata.com atau nama santai.com, susah dideteksi memang, tapi dengan tim watch content nanti kita bisa melihatnya, sehingga kalau ada produk baru itu kita bisa memblok lagi, diblok lagi. Dari apa saja yang sudah diduga punya kandungan tidak jelas.
Ada kerja sama dengan Polri?
Itu ujungnya. Saat ini kita belum memiliki pendekatan kriminal, karena kita ingin tumbuh kesadaran lebih dulu. Jadi ada tiga layer approach, agar menumbuhkan self filtering agar tak perlu repot mbobol. Tapi kalau mereka tidak mempunyai self filtering, malah lebih punya minat agitasi, maka kita berusaha meng-hack. Jadi kita ingin menaikkan teledencity atau subscriber internet, akan tetapi malah ada kekhawatrian ini akan disalahgunakan, dan tak ada efek positifnya. Padahal semuanya butuh internet. Kalau disalahgunakan malah akan teradi resistensi tersendiri. Kita harus mencegah kemudharatannya.
Minggu, 23 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar